Satgas PKH Telusuri Penyebab Banjir Sumatera
Jumat, 5 Desember 2025 | 15:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas perusakan lingkungan di sejumlah wilayah di Sumatera. Langkah ini menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh dalam beberapa hari terakhir.
“Tim Satgas PKH juga sudah bergerak, mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Anang menjelaskan, Satgas PKH mulai turun ke lapangan sejak Kamis (4/12/2025). Ia tidak memerinci lokasi-lokasi spesifik yang menjadi sasaran pengecekan, tetapi memastikan pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi di Sumbar, Sumut, dan Aceh.
Fokus utama pendalaman adalah kawasan hutan yang mengalami kerusakan. Satgas PKH akan menelusuri apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, atau faktor lainnya.
Salah satu aspek yang turut diperiksa adalah temuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus banjir. Tim di lapangan ditugaskan melacak asal-usul kayu tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu.
Menurut Anang, Satgas PKH belum memeriksa perizinan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kerusakan lingkungan ini melibatkan korporasi atau individu.
“Kita enggak tahu apakah ini dilakukan perusahaan atau perorangan, kita belum pasti,” kata Anang.
Meski demikian, ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan apabila ditemukan pihak yang melakukan tindak pidana terkait kerusakan lingkungan. Namun, penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum. Namun, kita tidak bisa serta merta, harus mendalami dahulu,” tegasnya.
Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.
Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta penertiban pemanfaatan kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan bencana dan kerusakan ekologis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




