ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satgas PKH Telusuri Penyebab Banjir Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 | 15:34 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas perusakan lingkungan di sejumlah wilayah di Sumatera. Langkah ini menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh dalam beberapa hari terakhir.

“Tim Satgas PKH juga sudah bergerak, mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Anang menjelaskan, Satgas PKH mulai turun ke lapangan sejak Kamis (4/12/2025). Ia tidak memerinci lokasi-lokasi spesifik yang menjadi sasaran pengecekan, tetapi memastikan pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

ADVERTISEMENT

Fokus utama pendalaman adalah kawasan hutan yang mengalami kerusakan. Satgas PKH akan menelusuri apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, atau faktor lainnya.

Salah satu aspek yang turut diperiksa adalah temuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus banjir. Tim di lapangan ditugaskan melacak asal-usul kayu tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu.

Menurut Anang, Satgas PKH belum memeriksa perizinan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kerusakan lingkungan ini melibatkan korporasi atau individu.

“Kita enggak tahu apakah ini dilakukan perusahaan atau perorangan, kita belum pasti,” kata Anang.

Meski demikian, ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan apabila ditemukan pihak yang melakukan tindak pidana terkait kerusakan lingkungan. Namun, penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum. Namun, kita tidak bisa serta merta, harus mendalami dahulu,” tegasnya.

Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.

Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta penertiban pemanfaatan kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan bencana dan kerusakan ekologis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

6 Bulan Pascabencana, 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda

6 Bulan Pascabencana, 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda

NUSANTARA
Purbaya: Dana Pemulihan Sumatera Rp 60 T Cair jika Dokumen Lengkap

Purbaya: Dana Pemulihan Sumatera Rp 60 T Cair jika Dokumen Lengkap

EKONOMI
Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera Ditargetkan Tuntas 2027

Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera Ditargetkan Tuntas 2027

NASIONAL
Bahas Pemulihan Banjir Sumatera, DPR-Pemerintah Gelar Rapat Tertutup

Bahas Pemulihan Banjir Sumatera, DPR-Pemerintah Gelar Rapat Tertutup

NASIONAL
Huntap Korban Banjir Aceh Siap Dibangun di 71 Lokasi

Huntap Korban Banjir Aceh Siap Dibangun di 71 Lokasi

NUSANTARA
Tito: Huntara Buat Penyintas Bener Meriah Kembali Tersenyum

Tito: Huntara Buat Penyintas Bener Meriah Kembali Tersenyum

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon