ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga Terlibat Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel HSU Terjaring OTT KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:42 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Kajari HSU, Kalsel Albertinus Parlinggoman Napitupulu tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025
Kajari HSU, Kalsel Albertinus Parlinggoman Napitupulu tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan awal dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto. Dugaan awal perkara tersebut adalah tindak pidana pemerasan.

Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut bentuk maupun pihak yang menjadi sasaran dalam dugaan pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan, kajari dan kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025) di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan empat orang lainnya, sehingga total terdapat enam orang yang diamankan.

Seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, diantaranya yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi.

Saat ini, tim penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan dalam rentang waktu 1x24 jam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.

KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan tersebut, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara, melalui konferensi pers resmi yang terbuka untuk umum.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” tandas Budi.

Kasus OTT ini kembali menyoroti komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum di daerah. Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait peran masing-masing pihak dan perkembangan lanjutan dari perkara tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Suap Ubah Audit BPK

Politik-Hukum Terkini: Suap Ubah Audit BPK

NASIONAL
KPK Bongkar Fee Rp 1,6 M untuk Ubah Hasil Audit BPK Muara Enim

KPK Bongkar Fee Rp 1,6 M untuk Ubah Hasil Audit BPK Muara Enim

NASIONAL
Miris! 7 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

Miris! 7 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

NASIONAL
Marak OTT Kepala Daerah, Tito Usul Gubernur-Bupati Dapat Insentif

Marak OTT Kepala Daerah, Tito Usul Gubernur-Bupati Dapat Insentif

NASIONAL
OTT ASN BPK, KPK Sita Uang Tunai Jutaan Rupiah

OTT ASN BPK, KPK Sita Uang Tunai Jutaan Rupiah

NASIONAL
Fakta Baru 5 Auditor BPK Terjerat OTT KPK

Fakta Baru 5 Auditor BPK Terjerat OTT KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon