Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo Belum Reshuffle dalam Waktu Dekat
Selasa, 20 Januari 2026 | 08:29 WIB
4. DPR Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak akan kembali dipilih melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penegasan ini disampaikan di tengah berkembangnya wacana perubahan sistem pemilihan nasional.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kepastian tersebut disepakati seiring dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dengan demikian, tidak ada perubahan mendasar terhadap mekanisme pemilihan presiden dalam waktu dekat.
“Nantinya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
5. RUU Pilkada Dipastikan Tak Dibahas Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi sepakat tidak membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk revisi UU Pilkada, pada tahun ini. Kesepakatan tersebut diambil karena revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Kami sudah sepakat di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco kepada wartawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




