Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan dan Langsung Ditahan
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengisian caln perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ini adalah Abdul Suyono selaku kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Kerjan selaku kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. KPK lalu melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam waktu 20 hari ke depan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Asep.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan pihak dalam peristiwa OTT di Pati pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka termasuk Bupati Pati Sudewo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




