ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan dan Langsung Ditahan

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:25 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan status tersangka Bupati Pati Sudewo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan status tersangka Bupati Pati Sudewo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengisian caln perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ini adalah Abdul Suyono selaku kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Kerjan selaku kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. KPK lalu melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam waktu 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Asep.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan delapan pihak dalam peristiwa OTT di Pati pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka termasuk Bupati Pati Sudewo. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Setelah Disidang, Sudewo Lantang Bantah Tuduhan Korupsi KPK

Setelah Disidang, Sudewo Lantang Bantah Tuduhan Korupsi KPK

NASIONAL
Sudewo Jalani Sidang Perdana, 100 Personel Amankan Tipikor Semarang

Sudewo Jalani Sidang Perdana, 100 Personel Amankan Tipikor Semarang

NASIONAL
Eks Bupati Pati Sudewo Segera Disidang di Semarang, Ini Kasusnya

Eks Bupati Pati Sudewo Segera Disidang di Semarang, Ini Kasusnya

NASIONAL
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Segera Jalani Sidang 2 Kejahatan Korupsi

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Segera Jalani Sidang 2 Kejahatan Korupsi

NASIONAL
KPK Periksa 22 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo

KPK Periksa 22 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo

NASIONAL
KPK Panggil 5 Calon Perangkat Desa Pati dalam Kasus Sudewo

KPK Panggil 5 Calon Perangkat Desa Pati dalam Kasus Sudewo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon