KPK: Sudewo Tersangka DJKA Jadi Pintu Masuk Usut 19 Anggota DPR
Jumat, 23 Januari 2026 | 14:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan anggota Komisi V DPR sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersebut, berpotensi menjadi pintu masuk pengusutan keterlibatan anggota DPR lainnya.
KPK membuka peluang mendalami dugaan aliran uang korupsi kepada 19 anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran pada sektor infrastruktur, termasuk perkeretaapian.
“Dari Saudara SDW ini kami bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, termasuk dugaan aliran-aliran uang kepada anggota Komisi V lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut Budi, penyidik akan terus menelusuri dan mendalami fakta-fakta yang muncul seiring berjalannya penyidikan. Namun demikian, fokus KPK saat ini masih pada penanganan perkara dengan tersangka Sudewo.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil anggota Komisi V DPR sebagai saksi, termasuk Ketua Komisi V DPR Lasarus, apabila dibutuhkan dalam penyidikan.
“Pemanggilan saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dan bukti-bukti awal yang dimiliki. Fakta-fakta yang muncul di persidangan juga akan dianalisis jaksa untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara,” jelas Budi.
Ia menambahkan, apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru atau bukti tambahan, KPK akan mempertimbangkan langkah lanjutan dalam pengembangan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
KPK juga membenarkan Sudewo telah mengembalikan uang suap. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sudewo diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek perkeretaapian saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Namanya mencuat dalam persidangan dua terdakwa kasus suap pembangunan jalur kereta api, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan terungkap, Sudewo diduga turut menerima bagian dari suap dengan nilai mencapai Rp 18,39 miliar terkait paket proyek pembangunan jalur kereta api.
Jatah Sudewo disebut sebesar 0,5% dari nilai proyek senilai Rp 143,5 miliar. Selain itu, ia diduga menerima uang tunai Rp 720 juta pada September 2022. Jaksa KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai sebesar Rp 3 miliar.
Meski demikian, Sudewo membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia mengeklaim uang Rp 3 miliar yang disita berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadi. Selain perkara DJKA, Sudewo juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




