KPK Buka Peluang Panggil 18 Anggota Komisi V DPR Terkait DJKA
Senin, 9 Februari 2026 | 21:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil 18 anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang diduga menerima fee dalam kasus korupsi pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik untuk mengusut tuntas perkara ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tidak akan ragu meminta keterangan siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara korupsi DJKA.
“Kalau terkait dengan perkaranya, tentu siapa pun akan kita minta keterangan karena keterangan saksi sangat penting untuk menguatkan pembuktian,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan perkara suap DJKA pada 2025, nama Lasarus, yang saat itu menjabat ketua Komisi V DPR, sempat disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana. Ia disebut meminta fee sebesar 10% dari proyek perkeretaapian tersebut.
Selain Lasarus, terdapat 18 nama anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang juga diduga menikmati fee proyek. Beberapa di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, hingga Sadarestuwati.
Asep menegaskan, pemeriksaan saksi bertujuan menggali informasi yang relevan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK. “Ketika saksi dipanggil, tentu kami menginginkan informasi yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan ini tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara Sudewo, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan legislator lain. “Untuk meningkatkan status seseorang, harus ada kecukupan alat bukti karena itu, informasi tambahan sangat diperlukan,” pungkas Asep.
Dalam kasus DJKA ini, KPK telah menetapkan dan menahan puluhan tersangka, termasuk tersangka korporasi serta Bupati nonaktif Pati Sudewo, yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.
Perkara korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga mengalami pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




