KPK Bongkar Modus Suap Restitusi Rp 48,3 Miliar di KPP Banjarmasin
Kamis, 5 Februari 2026 | 19:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin. Dalam kasus ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo diduga menerima bagian terbesar dari uang “apresiasi” yang disepakati mencapai Rp 800 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan restitusi PPN pajak 2024 dengan status lebih bayar.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Asep memaparkan, pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Manajer Keuangan Venasius Jenarus Genggor (Venzo) dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebut menyinggung adanya permintaan “uang apresiasi” agar permohonan restitusi bisa dikabulkan.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar kepada MLY, dengan skema pembagian (sharing) untuk VNZ,” ungkap Asep.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dana restitusi senilai Rp 48,3 miliar kemudian cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Setelah pencairan, Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak, disebut menghubungi staf Venzo untuk menagih bagian uang apresiasi. Perusahaan lalu mencairkan dana tersebut dengan modus penggunaan invoice fiktif.
Pembagian uang dilakukan dalam pertemuan di sebuah restoran. Perinciannya, Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian, dan Rp 500 juta untuk Venzo. Dari jatah Dian, Venzo memotong 10% atau Rp 20 juta sehingga yang diterima Dian bersih Rp 180 juta.
“MLY menerima Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin. Uang itu antara lain digunakan untuk DP rumah sebesar Rp 300 juta,” jelas Asep.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, KPK mengamankan Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor. Penyidik juga menyita uang tunai Rp 1 miliar serta sejumlah bukti penggunaan dana. “Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 miliar,” pungkas Asep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




