ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Importasi di Bea Cukai

Kamis, 5 Februari 2026 | 23:25 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan berlangsung selama 1x24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Keenam tersangka yang ditetapkan KPK, yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK).

KPK menahan lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” kata Asep.

Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap pengurusan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon