Soal Penyidik Minta Rp 10 M pada Kasus RPTKA, KPK: Laporkan ke Dewas
Senin, 16 Februari 2026 | 15:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Yora Lovita E Haloho segera melaporkan ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK soal ada orang mengaku penyidik KPK yang meminta uang Rp 10 miliar demi mengamankan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (16/2/2026).
Asep mengatakan pihaknya juga sudah meminta Inspektorat KPK untuk melakukan audit atas informasi saksi kasus RPTKA tersebut. Menurut dia, dugaan tindakan tersebut merusak citra lembaga KPK.
"Karena kita juga geram ada seperti itu karena merusak citra KPK secara kelembagaan. Jadi, silakan untuk saksi yang mengalami langsung, bertemu orangnya langsung melaporkan supaya bisa dibuktikan," tandas Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan, tidak ada penyidik KPK bernama Bayu Sigit di bagian penyidikan sebagaimana disampaikan Yora Lovita.
"Di penindakan, enggak ada nama itu Bayu Sigit, enggak ada. Kita juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada nametag dan kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya," pungkas Asep.
Keterangan Yora ini disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) 2019-2021 dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Yora mengungkapkan dirinya menjadi perantara antara penyidik KPK atas nama Bayu Sigit dengan terdakwa Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker tahun 2019-2021. Kejadian tersebut berlangsung sekitar Maret-April 2025 saat kasus korupsi RPTKA masih di tahap penyelidikan.
Bayu Sigit, kata Yora mengaku bisa mengamankan kasus dugaan korupsi RPTKA yang menyeret Gatot. Yora percaya Sigit adalah Penyidik KPK karena membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah. Bahkan, Sigit mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.
Awalnya, Bayu Sigit meminta Rp 10 miliar untuk mengamankan kasus Gatot di KPK. Setelah bertemu dengan Gatot dan Yora dan sejumlah pihak lainnya, akhirnya disepakati Rp 7 miliar dan telah diserahkan Rp 1 miliar sebagai uang muka.
"Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?" tanya jaksa.
"Terealisasi pak," jawab Yora.
Jika terealisasi Rp 7 miliar, maka Bayu Sigit akan mendapatkan 80% dan Yora serta Iwan Banderas (pihak memperkenalkan Bayu Sigit ke Yora) mendapatkan jatah 20%. Namun, hal tersebut belum terjadi karena baru dibayar DP Rp 1 miliar. Tak lama setelah itu, Gatot meminta Yora mengembalikan uang DP Rp 1 miliar tersebut karena kasusnya di KPK tetap berjalan dan tak dihentikan. Sementara Bayu Sigit mengaku uang DP Rp 1 miliar sudah habis dibagi-bagi.
Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kemenaker didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan RPTKA. Para terdakwa disebut menerima uang Rp 135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta koordinator uji kelayakan pengesahan PPTKA periode 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




