ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Klarifikasi RSUP Fatmawati Soal Pemecatan Dokter Jantung Piprim

Senin, 16 Februari 2026 | 16:31 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Dokter Jantung Piprim dipecat, RSUP Fatmawati buka suara.
Dokter Jantung Piprim dipecat, RSUP Fatmawati buka suara. (Instagram @dr.piprim)

Jakarta, Beritasatu.com - RSUP Fatmawati memberikan klarifikasi terkait pemberhentian dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, yang menjadi viral di media sosial (medsos).

Pihak rumah sakit membantah tuduhan pemecatan dokter tersebut disebabkan oleh kebijakan dari Kementerian Kesehatan.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin. Piprim diketahui mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan jelas.

“Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025, dokter Piprim tidak masuk kerja terhitung sejak April 2025 hingga 9 Oktober 2025,” jelas Wahyu Widodo kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, rumah sakit telah mengirimkan dua surat panggilan sebelumnya, yakni pada 25 Agustus dan 3 September 2025, tetapi tidak diindahkan.

“Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur pemberhentian bagi PNS yang mangkir tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tambahnya.

Dokter Piprim dinilai melanggar kewajiban PNS karena tidak melaksanakan tugas kedinasan dan tidak menaati ketentuan jam kerja. Sebelum diberhentikan, tim pemeriksa sudah mengirimkan teguran.

“Tim pemeriksa melayangkan panggilan pada 16 September 2025, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua dikirim 29 September 2025 untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, dan saat itu Piprim hadir,” ujar Wahyu.

Pada 8 Oktober 2025, Piprim mengakui telah mengetahui konsekuensi termasuk kemungkinan pemecatan. Ia kemudian mengajukan gugatan atas putusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2025.

Meski gugatan berjalan, RSUP Fatmawati menegaskan, Piprim tetap wajib menjalankan surat keputusan mutasi sampai ada putusan pengadilan.

“Maka, berdasarkan hal itu, yang bersangkutan diberhentikan sesuai ketentuan disiplin PNS,” tutupnya.

Sebelumnya, dokter Piprim menyebut dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan karena memperjuangkan independensi kolegium dokter anak, pernyataan yang sempat viral di media sosial.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT