KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Sabtu, 14 Maret 2026 | 04:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi seperti mudik atau perjalanan keluarga selama libur Hari Raya.
"Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," katanya.
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun daerah, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya dinilai perlu diperkuat.
"KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
KPK juga menyediakan layanan pengaduan gratifikasi yang dapat diakses masyarakat melalui laman jaga.id. Selain itu tersedia layanan konsultasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor +62811145575 atau melalui layanan informasi publik KPK di nomor 198.
“Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada tautan gol.kpk.go.id atau surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” katanya.
Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat terdapat 32 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 13,6 Juta yang masuk dalam kategori menjelang Hari Raya.
Sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75% masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5% telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




