Teror Aktivis Andrie Yunus, Polri Didesak Bongkar Aktor Intelektual
Selasa, 17 Maret 2026 | 19:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Teror aktivis terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut. Solidaritas Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lintas generasi bahkan memberi tenggat 30 hari kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026.
Perwakilan alumni, Nury Sybli, menegaskan bahwa jika dalam waktu tersebut pelaku dan dalang tidak terungkap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab, termasuk mundur dari jabatannya.
“Jika dalam 30 hari pelaku belum terungkap dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, Kapolri harus bertanggung jawab. Ini bukan kasus biasa, ini ujian bagi negara,” tegasnya melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, perhatian terhadap kasus ini telah meluas hingga ke tingkat internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa disebut telah memberi atensi, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III juga telah mengeluarkan rekomendasi.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, teror aktivis dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM yang tengah mengawal isu-isu sensitif, termasuk kritik terhadap rencana perubahan Undang-Undang TNI.
“Apa yang menimpa Andrie adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Jika negara gagal mengungkap pelaku dan dalangnya, maka negara dapat dianggap bagian dari kejahatan itu,” ujar Nury.
Para alumni juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi kegagalan masa lalu, khususnya dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
“Kasus Novel Baswedan adalah preseden buruk. Prosesnya berlarut-larut dan menyisakan banyak tanda tanya. Negara tidak boleh lagi membiarkan teror menyasar pembela keadilan,” katanya.
Selain itu, sorotan juga diarahkan kepada parlemen yang dinilai terlalu pasif dalam merespons ancaman terhadap aktivis pro-demokrasi.
Sebagai langkah konkret, Solidaritas Alumni UIN Jakarta mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang melibatkan unsur masyarakat sipil. Tim ini diharapkan mampu memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Rakhmad Zailani Kiki menegaskan, pengusutan harus menjangkau hingga aktor intelektual dan sumber pendanaan di balik serangan tersebut.
“Pengusutan harus sampai ke aktor intelektual dan sumber pendanaan teror. Tanpa itu, keadilan hanya berhenti di permukaan,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Solidaritas Alumni UIN Jakarta menyerukan konsolidasi nasional di kalangan mahasiswa dan alumni perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka menilai intimidasi terhadap pembela HAM merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan tidak boleh dinormalisasi.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, mereka mengingatkan bahwa makna kemenangan tidak akan utuh tanpa keadilan. “Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Bongkar dan adili pelaku serta aktor intelektual teror aktivis terhadap Andrie Yunus,” demikian pernyataan tersebut ditutup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




