Terungkap! RUU Pemilu Mandek karena Naskah Akademiknya Belum Ada
Jumat, 17 April 2026 | 14:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Teka-teki penyebab pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) belum dilakukan oleh DPR dan pemerintah terkuak. Ternyata naskah akademiknya belum ada.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. Menurutnya, draft perubahan RUU Pemilu yang ada saat ini masih dalam bentuk paper, bukan naskah akademik.
"Belum naskah akademik atau draf awal. Kita masih melakukan pengayaan," kata politisi Partai Golkar itu kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menjelaskan, naskah paper RUU Pemilu yang ada memang memuat sejumlah hal. Di antaranya tentang jeda pemilihan nasional (pilpres) dan pemilu lokal (pemilihan DPRD) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Zulfikar, poin tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari ketua partai politik hingga para ahli.
Oleh sebab itu, lanjut Zulfikar, pembahasan RUU Pemilu sempat tertunda. Termasuk rapat pimpinan bersama kelompok fraksi atau kapoksi belum lama ini.
"Menurut kita, ya itu tadi belum pas kalau yang sudah dihasilkan itu kita floor-kan di rapat internal Komisi II yang mengikutsertakan semua anggota, seluruh anggota," ucapnya.
Zulfikar berharap RUU Pemilu bisa segera dibahas. Alasannya, proses seleksi petugas pemilu bakal mulai dilakukan akhir tahun ini dan tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
"Akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029 yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




