Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Peran Agus Syafi’
Jumat, 17 April 2026 | 15:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M Agus Syafi’, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Jogja," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Dalam konstruksi perkara yang diusut KPK, Agus Syafi’ disebut memiliki peran penting dalam pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus dari asosiasi dan biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Peran tersebut dijalankan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 (1445 Hijriah), menggantikan peran sebelumnya yang dijalankan Rizky Fisa Abadi pada tahun 2023.
KPK mengungkapkan, Agus Syafi’ diarahkan oleh mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk mengumpulkan dana percepatan kuota haji khusus.
Agus diminta menarik biaya sebesar US$ 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per kuota dari biro travel haji. Pengumpulan dana tersebut berlangsung dalam periode Februari hingga Juni 2024.
Namun, dalam perkembangannya, Agus diminta mengembalikan dana tersebut kepada asosiasi dan biro travel. Meski demikian, KPK menduga sebagian dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Namun, melalui diskresi menteri agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi masing-masing 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
“YCQ memerintahkan kepada IAA ini untuk mengatur skema, jika kuota haji tambahan tersebut dibelah menjadi 50%:50%. Artinya, 10.000 untuk kuota haji reguler, 10.000 untuk kuota haji khusus,” jelas Budi.
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi praktik pengumpulan fee percepatan dari biro travel haji yang ingin mendapatkan kuota tambahan tersebut.
KPK mencatat, fee percepatan kuota haji tahun 2024 mencapai US$ 2.500 per jemaah haji khusus dari total 10.000 kuota.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, serta Ismail Adham.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah biro travel haji. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi tertentu diduga meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dari praktik tersebut.
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




