2 Pekan WFH Diberlakukan, Belum Ada ASN yang Melanggar
Rabu, 29 April 2026 | 23:58 WIB
Kemenimipas sendiri mulai menerapkan kebijakan WFH sejak 1 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN diatur dengan kombinasi work from office (WFO) selama empat hari kerja (Senin–Kamis) dan WFH setiap Jumat.
Namun, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif. Sementara ASN yang bertugas pada layanan operasional seperti keimigrasian dan pemasyarakatan tetap bekerja dari kantor.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan tetap dapat dihubungi selama jam kerja.
Pimpinan unit kerja juga bertanggung jawab memantau kinerja pegawai dan memastikan komunikasi daring berjalan efektif sebagai sarana koordinasi maupun pengaduan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




