2 Pekan WFH Diberlakukan, Belum Ada ASN yang Melanggar
Rabu, 29 April 2026 | 23:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemantauan kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan kebijakan work from home (WFH) guna mencegah potensi pelanggaran disiplin.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya mengatakan pihaknya mewaspadai potensi pelanggaran, terutama pada sektor pelayanan publik seperti layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang tidak menerapkan WFH.
“Ini yang terus kami pantau, yang mungkin menjadi potensi pelanggaran di sana,” ujar Yan dilansir dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Yan menjelaskan, kebijakan WFH telah diberlakukan dua kali sepanjang April 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenimipas.
Meski demikian, selama pelaksanaannya belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh ASN.
“Selama diberlakukan kebijakan itu sama sekali belum ada terjadi pelanggaran. Namun demikian, unsur pelayanan tidak diberlakukan WFH, sehingga ini tetap kami pantau,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenimipas membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk melaporkan apabila ditemukan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami bertujuan membentuk ASN yang berintegritas dan berkomitmen menjaga marwah institusi. Jangan sampai terjadi pelanggaran disiplin ataupun tindak pidana,” tegas Yan.
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik Kemenimipas M Akbar Hadi Prabowo menjelaskan, selama WFH ASN tetap diawasi melalui apel daring dan kewajiban penyampaian laporan kerja harian.
“Pada saat WFH ada apel melalui zoom. Selain itu, pegawai juga diminta membuat laporan terkait aktivitas selama WFH sebagai bagian dari pengawasan,” ujar Akbar.
Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2026, Inspektorat Jenderal Kemenimipas telah menindak 774 pelanggaran disiplin ASN. Rinciannya, 212 kasus hukuman disiplin ringan, 341 kasus sedang, 159 kasus berat, serta 62 kasus masih dalam proses penjatuhan sanksi.
Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas di sektor pelayanan publik dan pengamanan.
Kemenimipas sendiri mulai menerapkan kebijakan WFH sejak 1 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN diatur dengan kombinasi work from office (WFO) selama empat hari kerja (Senin–Kamis) dan WFH setiap Jumat.
Namun, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif. Sementara ASN yang bertugas pada layanan operasional seperti keimigrasian dan pemasyarakatan tetap bekerja dari kantor.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan tetap dapat dihubungi selama jam kerja.
Pimpinan unit kerja juga bertanggung jawab memantau kinerja pegawai dan memastikan komunikasi daring berjalan efektif sebagai sarana koordinasi maupun pengaduan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




