Nadiem Pakai Gelang Detektor pada Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terlihat mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Gelang tersebut dipasang sebagai alat pemantau selama Nadiem menjalani status tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).
“Ini tidak bisa dilepas,” ujar Nadiem sebelum sidang dimulai dikutip dari Antara.
Meski tidak lagi ditahan di rumah tahanan negara, Nadiem mengaku aktivitasnya tetap dibatasi. Ia hanya diperbolehkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan atau menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan pengalihan penahanan berlaku sejak 12 Mei 2026.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Nadiem tetap berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari. Ia hanya diperbolehkan keluar untuk menjalani operasi, perawatan medis lanjutan, atau menghadiri persidangan.
Untuk kontrol kesehatan di luar agenda tersebut, Nadiem wajib memperoleh izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain memakai alat pemantau elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan. Jika melanggar syarat tersebut, status penahanannya dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus tersebut turut menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




