ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Bakal Tarik Kembali Hibah yang Tak Dirawat Kementerian dan Pemda

Jumat, 19 Juni 2026 | 03:04 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 9 Desember 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal ketat akuntabilitas pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi, yang telah dialihkan status penggunaannya ke kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan pimpinan kementerian, lembaga dan kepala daerah agar memanfaatkan dengan efektif, efisien dan maksimal hibah dari aset-aset rampasan hasil korupsi.

Menurut Setyo, aset-aset rampasan dapat diberikan dengan sejumlah catatan, seperti pihak penerima harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan serta perawatan aset. Jika tidak kelola dengan baik, maka akan ditarik kembali.

ADVERTISEMENT

"Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Setyo mengatakan KPK ingin memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor, bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik. Apalagi, proses penetapan status penggunaan aset diputuskan secara akuntabel melalui keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga instansi penerima memikul tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pemanfaatannya.

Seluruh aset rampasan, baik berupa tanah, kendaraan, apartemen, hingga bangunan hotel, wajib melewati prosedur lelang terbuka bersama Kemenkeu terlebih dahulu. Jika dalam prosesnya aset tersebut tidak memiliki peminat, KPK membuka ruang hibah bagi instansi pemerintah atau daerah pemekaran yang membutuhkan operasional kedinasan, dengan catatan wajib merawat berkala.

“Aset yang tidak ada peminat di daerah atau kementerian, terakhir itu ada aset hotel di Jawa Barat yang kami serahkan ke Kementerian HAM, untuk alokasi pendidikan," tandas Setyo.

Melalui Direktorat Labuksi, KPK turut menerapkan kebijakan labelisasi fisik pada aset-aset tersebut dengan menegaskan statusnya sebagai “Aset Hasil Rampasan KPK” sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.

Sebelumnya, KPK secara terbuka mengusulkan usulan tambahan anggaran guna menyukseskan berbagai program KPK sesuai Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027, sebesar Rp 1,2 triliun menjadi Rp 2,2 triliun, bertambah Rp 989 miliar.

“Kalau Rp 2,2 triliun ini bisa diakomodir dan terealisasi, ini kami bisa melaksanakan semua kegiatan di unit kerja lebih fleksibel. Kalau sekarang kami tahan-tahan,” kata Setyo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Jakarta pada Rabu (17/6/2026).

Setyo menilai usulan tambahan anggaran ini bukan semata merupakan beban biaya operasional, melainkan investasi strategis negara guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang bernilai jauh lebih besar di hulu maupun hilir birokrasi.

KPK menjelaskan postur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 dirancang mendalam guna memperkuat integrasi strategi Trisula KPK: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Misalnya, pada lini penindakan, anggaran akan dialokasikan untuk intelijen finansial dan pelacakan aset (asset recovery) berskala besar, guna memastikan aset hasil korupsi disita dan dikembalikan utuh ke kas negara demi pembangunan publik.

Selain itu, KPK mengatakan porsi anggaran di bidang pencegahan dan pendidikan justru berperan krusial sebagai cost-saving keuangan negara. Dengan menguatkan digitalisasi survei penilaian integritas (SPI) dan monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) di tingkat pemda serta perluasan program budaya integritas sejak usia dini, KPK akan mampu mencegah kebocoran anggaran sebelum korupsi terjadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon