KPK Akan Usut Uang Suap yang Diterima Penyidik
Senin, 31 Mei 2021 | 16:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengembangkan dan mengusut uang suap yang diterima penyidiknya Stepanus Robin Pattuju. Dalam putusan sidang pelanggaran etik Stepanus, Dewan Pengawas KPK menyebut penyidik asal Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.
Nominal tersebut bertambah dari yang disampaikan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka Stepanus. Saat itu, KPK menduga Stepanus menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan, Senin (31/5/2021).
Ali memastikan saat ini tim penyidik masih mengembangkan setiap informasi dan fakta yang muncul di proses penyidikan.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh di penyidikan," katanya.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menyatakan, Stepanus telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Stepanus bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Syahrial telah ditetapkan KPK sebagai terkait kasus suap ini.
Stepanus bersama Maskur Husain diduga telah bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




