ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Usut Aliran Uang yang Diterima Eks Penyidik

Rabu, 21 Juli 2021 | 18:32 WIB
FS
CP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: PAAT
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan), digelandang petugas usai mengikuti sidang kode etik oleh dewan pegawas KPK di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan), digelandang petugas usai mengikuti sidang kode etik oleh dewan pegawas KPK di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diterima mantan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Stepanus menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (pemkot) Tanjungbalai.

Pengusutan aliran uang ini dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Stepanus dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka advokat Maskur Husain, Rabu (21/7/2021).

"Tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MH (Maskur Husain). Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Syahrial yang menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon