KPK Usut Aliran Uang yang Diterima Eks Penyidik
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diterima mantan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Stepanus menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (pemkot) Tanjungbalai.
Pengusutan aliran uang ini dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Stepanus dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka advokat Maskur Husain, Rabu (21/7/2021).
"Tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MH (Maskur Husain). Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Syahrial yang menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




