KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Azis Syamsuddin
Jumat, 25 Februari 2022 | 15:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Langkah pendalaman dilakukan untuk menelusuri ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis.
"Apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Ali menuturkan KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang ditetapkan majelis hakim kepada Azis. Sama halnya juga Azis yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Atas dasar itu, perkara Azis dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. KPK berharap Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat segera mengirim salinan putusan perkara sebagai syarat administrasi eksekusi.
"Sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," ucap Ali.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding
Diberitakan, Azis tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra Prayuna kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Dengan tidak mengajukan banding, Azis Syamsuddin menerima vonis tersebut. Sirra mengatakan, kliennya saat ini menunggu proses eksekusi yang dilakukan jaksa KPK.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," katanya.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik atau hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




