Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR, Ini Peringatan KPK
Senin, 9 Mei 2022 | 19:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan soal pengadaan gorden pada rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. KPK mengingatkan agar tiap proses pengadaan barang dan jasa tetap merujuk pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal itu agar proses tersebut tidak menyalahi aturan.
"KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
KPK turut mengimbau agar seluruh tahapan pengadaan gorden tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal itu demi mencegah adanya penyelewengan yang melanggar hukum oleh sejumlah pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi dalam proses pengadaan gorden tersebut.
Baca Juga: PAN: Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Rp 48,7 M Tidak Mendesak
Tidak kalah penting, Ali menyampaikan imbauan KPK agar masyarakat ikut andil mengawasi pengelolaan keuangan negara. Dia juga mendorong masyarakat menyampaikan laporan ke KPK jika mengidentifikasi adanya indikasi korupsi berdasarkan informasi awal yang valid melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," ucap Ali.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan soal polemik anggaran Rp 48 miliar untuk pengadaan gorden di rumah dinas anggota DPR. Pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR, kata Indra, sudah diajukan sejak tahun 2009, tetapi anggaran tidak mencukupi.
"13 sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti, sehingga kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun," ujar Indra, Senin (28/3/22).
Indra mengatakan sebagian anggota dewan terpaksa membeli menggunakan uang pribadi gorden selama kurang lebih 13 tahun demi kenyamanan dan keamanannya. Pasalnya, gorden yang ada selama ini sudah tidak layak menutup pandangan dari luar.
Baca Juga: KPK Imbau Pengadaan Gorden DPR Dilakukan Transparan
"Itu memang sangat tidak layak untuk gorden sebuah rumah yang bisa menutup pandangan dari luar. Nah, di tahun 2022 ini baru didapatkan alokasi anggaran penggantian gorden dan hanya anggaran ini hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit rumah. hanya untuk 505 unit rumah itu per rumahnya rata rata sekitar Rp 80 juta sekian sama pajak Rp 90 jutaan per rumah," ungkap Indra.
Melalui situs resmi LPSE DPR RI, pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas DPR adalah PT Bertiga Mitra Solusi yang menyampaikan harga penawaran sekitar Rp 43,5 miliar. PT Bertiga Mitra Solusi mengalahkan 48 perusahaan lainnya dalam tender tersebut.
Terungkap pula harga penawaran yang disampaikan PT Bertiga Mitra Solusi lebih tinggi dibanding dua perusahaan lainnya yang diumumkan dalam situs resmi tersebut. Dua perusahaan tersebut yakni PT Panderman Jaya yang menyampaikan harga penawaran sekitar Rp 42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran sekitar Rp 37,7 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




