ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

Selasa, 19 Juli 2022 | 21:43 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Bawaslu, kata Lolly, mempunyai kewajiban untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu punya kewajiban untuk menerima dan menindaklanjutinya," ujar Lolly di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Aktivis 98: Bang Zulhas Sangat Paham Etika Politik

Lolly mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan dalam bentuk kajian atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hal ini untuk memastikan, apakah tindakan atau kegiatan yang dilaporkan, termasuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah, nanti kami akan segera pleno untuk menentukan apakah pelanggaran atau bukan pelanggaran," kata Lolly.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu baru bisa melakukan penindakan ketika sudah ditetapkan peserta Pemilu 2024. Persoalannya, kata Lolly, saat ini belum ada peserta pemilu, karena calon peserta pemilu baru mendaftar ke KPU mulai 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Bantah Zulhas Lakukan Pelanggaran, PAN Minta Bawaslu Hati-hati

"Bawaslu bisa menindak kalau peserta pemilu sudah ada, sekarang calon peserta pemilu baru melakukan pendaftaran. Jadi, harus ada subjeknya siapa, terlapornya siapa harus jelas, karena salah satu yang dilaporkan ke Bawaslu adalah peserta pemilu dan sekarang kita dalam situasi peserta pemilunya belum ada," terang Lolly.

Meskipun demikian, menurut Lolly, Bawaslu tetap melakukan pengawasan dan pencegahan pada tahapan pemilu sekarang.

"Dalam konteks pencegahan, Bawaslu punya kewajiban untuk mengimbau semua orang, seluruh pejabat negara untuk menahan diri dalam seluruh tahapan berjalan walaupun bukan tahapan kampanye, untuk menahan diri sehingga tidak menimbulkan pelanggaran," pungkas Lolly.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon