ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkominfo: Ciptakan RUU KUHP sebagai Karya Monumental

Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:50 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Menkominfo Johnny G Plate acara Kick Off Dialog Publik RKUHP yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menkominfo Johnny G Plate acara Kick Off Dialog Publik RKUHP yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. (B1/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai karya monumental. Johnny mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU KUHP.

"Sampaikan aspirasi-aspirasi kita tentu yang konstruktif guna menciptakan RUU KUHP sebagai suatu karya monumental yang merupakan hasil pemikiran seluruh elemen dan komponen bangsa kita sebagai landasan kehidupan masyarakat menuju Indonesia adil, makmur, dan sejahtera," kata Johnny dalam acara Kick Off Dialog Publik RUU KUHP yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menekankan kepada pihak yang mengkritisi RUU KUHP untuk tidak mengatasnamakan rakyat. "Jangan semuanya lalu menggunakan terminologi rakyat, atas nama rakyat. Terlalu sering kita ini ya mengeklaim atas nama rakyat, padahal mewakili kepentingannya sendiri," tutur Johnny.

Johnny mengharapkan agar publik mengungkapkan kritik selaras dengan subtansi pada RUU KUHP. Masukan dari masyarakat yang rasional dipandang penting untuk sebuah produk hukum nasional.

ADVERTISEMENT

"Aspirasi kritik dan opini dari masyarakat merupakan masukan yang berharga bagi proses ketatanegaraan Indonesia dan memperkaya dinamika sosial politik bangsa kita," ungkap Johnny.

Baca Juga: Jokowi Minta Pembahasan RUU KUHP Tidak Tergesa-gesa

Johnny mengakui gelombang kritik serta masukan terhadap RUU KUHP cukup masif. Hanya saja, masukan itu sebetulnya akan ditampung dalam instrumen hukum lain jika tidak relevan dengan RUU KUHP.

"Masukan-masukan yang baik bisa saja dia tidak relevan dengan RKUHP, tetapi relevan dengan hal-hal yang lain, dia relevan mungkin dengan undang-undang atau peraturan-peraturan yang lain," kata Johnny.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

YouTube Nonaktifkan Akun Anak di Indonesia, Ini Alasannya

YouTube Nonaktifkan Akun Anak di Indonesia, Ini Alasannya

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon