Dada Rosada: Toto Hutagalung Minta Rp 3 Miliar untuk Hakim Bandung

Senin, 19 Agustus 2013 | 19:18 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Ketua Ormas Gasibu Bandung Toto Hutagalung dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada
Ketua Ormas Gasibu Bandung Toto Hutagalung dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada (Antara)

Jakarta - Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada menuding Ketua Ormas Gasibu Bandung, Toto Hutagalung, pernah meminta uang sebanyak Rp 3 miliar kepadanya untuk diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hal itu dikatakan oleh Abidin, pengacara Dada di kantor KPK, Senin (19/8).

"Awalnya minta Rp 3 miliar. Pak Dada tanya siapa itu yang minta? Tanya saja X. Saya sebut X saja. Itu permintaan dari hakim katanya," kata Abidin.

Menurut Abidin, Toto sebelumnya meminta uang tersebut dari Kepala Dinas Pemerintah Kota Bandung. Namun, Dada sebagai pimpinan tidak pernah menyetujui hal itu. Abidin menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada siapapun.

KPK hari ini menahan Dada Rosada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Awal Juli lalu, KPK menetapkan Edi Siswadi, Mantan Sekda Bandung dan Walikota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara bansos pemkot Bandung.

Edi dan Dada dijerat dengan pasal pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon