Dada Rosada: Toto Hutagalung Minta Rp 3 Miliar untuk Hakim Bandung
Senin, 19 Agustus 2013 | 19:18 WIB
Jakarta - Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada menuding Ketua Ormas Gasibu Bandung, Toto Hutagalung, pernah meminta uang sebanyak Rp 3 miliar kepadanya untuk diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu dikatakan oleh Abidin, pengacara Dada di kantor KPK, Senin (19/8).
"Awalnya minta Rp 3 miliar. Pak Dada tanya siapa itu yang minta? Tanya saja X. Saya sebut X saja. Itu permintaan dari hakim katanya," kata Abidin.
Menurut Abidin, Toto sebelumnya meminta uang tersebut dari Kepala Dinas Pemerintah Kota Bandung. Namun, Dada sebagai pimpinan tidak pernah menyetujui hal itu. Abidin menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada siapapun.
KPK hari ini menahan Dada Rosada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Awal Juli lalu, KPK menetapkan Edi Siswadi, Mantan Sekda Bandung dan Walikota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara bansos pemkot Bandung.
Edi dan Dada dijerat dengan pasal pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




