Praktisi Hukum: Gugatan Guru JIS untuk Meneror Korban

Kamis, 12 Juni 2014 | 17:09 WIB
AP
FB
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: FMB
Staf pengajar asing jalan di lingkungan sekolah Jakarta International School (JIS), Jaksel, Jumat (6/6). Sebanyak 23 guru JIS akan dideportasi Kementerian Hukum dan HAM karena terbukti tidak memiliki visa yang sesuai.
Staf pengajar asing jalan di lingkungan sekolah Jakarta International School (JIS), Jaksel, Jumat (6/6). Sebanyak 23 guru JIS akan dideportasi Kementerian Hukum dan HAM karena terbukti tidak memiliki visa yang sesuai. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta – Praktisi hukum Munarman menilai, gugatan perdata yang disampaikan guru dan staf Jakarta International School (JIS) kepada DR, orang tua korban berinisial A, bertujuan untuk meneror. Gugatan seperti itu patut disayangkan serta para guru dan staf JIS disarankan untuk mematuhi proses hukum.

"Pengacara yang membela guru dan staf JIS jangan membabi buta dalam membela klien. Mereka tidak usah meneror orang tua korban dengan ancaman gugatan perdata sekian triliun rupiah supaya korban dan orang tuanya tidak berani menuntut," ujar Munarman di Jakarta, Kamis (12/6).

Munarman menyarankan agar pengacara guru dan staf JIS itu mematuhi saja proses hukum yang berlaku terkait tuduhan yang dilontarkan kepada mereka. Jika tuduhan itu tidak benar, pihak kepolisian pasti akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dikatakan, adanya pelanggaran imigrasi oleh tenaga pengajar secara massal saja sudah mengindikasikan kalau JIS tidak selektif dan arogan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, belum ditambah dengan pendirian sekolah tanpa izin dari pemerintah.

"Jadi, tidak usah menggunakan strategi teror seperti itu kepada orang tua korban yang awam terhadap hukum. Bagaimana kalau anak mereka yang menjadi korban? Apa mereka bisa menerima teror dengan cara menggugat balik seperti itu?" ujarnya.

Sebelumnya, guru dan staf JIS akan melakukan gugatan perdata kepada DR, orang tua korban berinisial A. DR diduga telah menyebarkan berita bohong, sehingga dituding mencemarkan nama baik dan fitnah melalui surat elektronik. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang akan disampaikan mencapai ratusan juta dolar AS.

"Kami akan menuntut juga secara perdata, ratusan juta dolar AS. Kami menuntut DR dan suaminya," ujar kuasa hukum guru dan staf JIS, Hotman Paris Hutapea, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/6). Dikatakan, apa yang disampaikan DR melalui surat elektronik kepada orang tua murid JIS tak memiliki bukti. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon