Korupsi Kolam Renang
Mendadak Sakit, Ketua DPRD Sulteng Batal Ditahan
Kamis, 4 Juni 2015 | 22:54 WIB
Palu - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Aminuddin Ponulele, tiba-tiba mengalami sakit sehingga batal ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kamis (4/6) siang.
Aminudin Ponulele, yang saat ini juga menjabat Ketua DPD Golkar dan ketua DPRD Sulteng, diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam mulai pukul 09.30 sampai 12.30 Wita di Markas Kejati Sulteng, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di Palu tahun anggaran 2004-2005 senilai Rp 16 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Johanis Tanak, dalam konferensi pers Kamis (4/6) sore, mengatakan penahanan Aminuddin Ponulele terpaksa ditunda karena sesuai hasil pemeriksaan kesehatan, Aminuddin mengalami gangguan kesehatan atau sakit.
"Penahan kami tunda dulu, tapi kami akan terus memantau, dan jika sudah memungkinkan dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan harus ditahan sesuai aturan hukum," tegas Johanis.
Dia mengatakan, sesuai laporan medis yang diterima bahwa Aminuddin Ponulele mengalami sakit perlu disembuhkan terlebih dahulu.
Berdasarkan pantauan SP, seusai diperiksa di Markas Kejati Sulteng Kamis siang, Aminuddin Ponulele langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu.
Sesampainya di Rutan Maesa, Aminuddin diperiksa kesehatannya oleh petugas medis. Hasil pemeriksaan itu menyatakan Aminuddin mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan.
Seorang petugas di Rutan Maesa menyebutkan, setelah kesehatannya diperiksa, Aminuddin Ponulele kemudian dibawa keluar lagi dari Rutan tersebut sekitar pukul 17.30 Wita.
"Aminuddin diperiksa dalam ruangan rutan, setelah itu sekitar Pukul 17.30 Wita dibawa keluar lagi dari rutan ini," kata petugas tersebut.
Selain Aminuddin Ponulele, dalam kasus ini juga sudah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Handri selaku kontraktor, Mustari sebagai pelaksana proyek Tahun 2004 serta Purwanto, pelaksana proyek Tahun 2005.
Sementara, Jaksa juga memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Muhidin Said yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.
Proyek yang menggunakan anggaran APBD dengan perencanaan anggaran Rp 16 miliar itu, hanya menggunakan nota persetujuan bersama (MoU) antara Pemprov, DPRD Sulteng dan pelaksana kegiatan.
Menurut Kajati Johanes, proyek itu cacat hukum karena menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003.
Proyek pembangunan kolam renang tersebut dikerjakkan oleh PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR), dan Muhidin Said adalah pemilik perusahaan tersebut. Saat ini Muhidin Said merupakan Anggota DPR RI asal Sulteng periode 2014-2019 dari FPG.
Proyek itu, dikerjakan hanya berdasarkan kesepakatan MoU antara Gubernur Sulteng yang saat itu dijabat oleh Aminuddin Ponulele, dan Pihak perusahaan/kontraktor.
Awalnya, proyek ini digagas untuk menciptakan atlit-atlit renang Sulteng yang bisa berkompetisi di tingkat nasional maupun internasional. Sayangnya, prosedur pelaksanaan proyek menyimpang dari aturan dan bahkan diduga sarat praktik korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Isu Politik-Hukum: Identitas Tersangka Penyiram Air Keras Andrie Yunus




