Ratusan Ribu Warga Bengkulu Rekam Data e-KTP

Senin, 4 September 2017 | 07:45 WIB
U
IC
Penulis: Usmin | Editor: CAH
Ilustrasi perekaman E-KTP.
Ilustrasi perekaman E-KTP. (Antara)

Bengkulu - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu, Ichwan mengungkapkan hingga awal September 2017, masih ada 154.159 warga yang belum melakukan rekam data e-KTP di kantor kecamatan setempat.

"Sesuai data yang kita miliki sampai akhir Agusutus lalu, ada 154.159 dari 1.402.726 warga Provinsi Bengkulu, wajib KTP belum melakukan rekam data di kantor kecamatan setempat. Warga belum rekam e-KTP ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Bengkulu," kata Ichwan, di Bengkulu, Minggu (3/9).

Sebagian besar mereka yang belum melakukan perekaman data tinggal di daerah pedalaman dan desa terpencil, sehingga mereka kurang mendapatkan informasi tentang KTP tersebut. Selain itu, ada di antara mereka tidak bersedia datang ke kantor camat setempat untuk merekam e-KTP ulang karena ketika datang pertama kali ke kantor camat mesin rekam e-KTP rusak.

Hal ini terjadi karena tempat tinggal mereka dari kantor camat setempat cukup jauh. Sebab, tempat tinggal warga selain jauh juga di daerah perbukitan sehingga kalau datang lagi ke kantor camat membutuhkan biaya tinggi.

"Hal inilah yang menyebabkan masih ada ratusan ribu warga Bengkulu, yang wajib KTP sampai sekarang belum melakukan rekam data e- KTP di kantor camat setempat," ujarnya.

Untuk itu, Dukcapil Provinsi Bengkulu, sudah menginstruksikan Dukcapil kabupaten dan kota di daerah daerah ini, agar melakukan gerakan jemput bola kepada masyarakat yang belum melakukan rekam data e-KTP.

Dengan cara ini, diharapkan pelaksanaan rekam data e-KTP terhadap warga wajib KTP di Provinsi Bengkulu, dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Sebab, jumlah warga yang belum rekam data e-KTP masih sedikit, katanya.

Kartu Identitas Anak

Terkait kartu identitas anak (KIA) di Bengkulu, Ichwan mengatakan, sesuai peraturan kependudukan yang berlaku di Tanah Air, anak usia 0-18 tahun wajib memiliki kartu identitas anak (KIA). Jika seorang anak usia 0-18 tahun, tidak memiliki KIA, maka yang bersangkutan akan terhambat dalam mendapatkan pelayanan publik, mulai dari masuk sekolah hingga pelayanan lainya dari pemerintah.

Karena itu, anak usia 0-18 tahun di Tanah Air, termasuk di Provinsi Bengkulu, wajib memiliki KIA. Data anak di Bengkulu, yang wajib memiliki KIA tercatat sebanyak 663.425 jiwa.

Dari jumlah itu, anak yang belum memiliki KIA di Bengkulu, tercatat sebanyak 138.446 jiwa. Mereka ini tersebar di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Namun, Ichwan tidak menjelaskan secara rinci jumlah anak yang belum memiliki KIA di masing-masing kabupaten dan kota di daerah ini. "Yang jelas, masih ada ratusan ribu anak di Bengkulu, tercatat belum memiliki KIA," ujarnya.

Ichwan menjelaskan, bagi warga yang tidak memiliki e-KTP dan KIA, maka ke depan akan sulit mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah. Karena itu, diimbau bagi warga yang belum miliki KTP segera merekam e-KTP di kantor kecamatan setempat.

Selain itu, bagi anak 0-18 tahun segera mengurus KIA di Kantor Dukcapil setempat sebelum batas waktu pembuatan kartu tersebut ditutup pemerintah.

"Saya mengimbau warga Bengkulu yang merasa belum ada KTP segera merekam e-KTP di kantor camat setempat. Demikian pula bagi anak yang belum ada KIA segera mengurus di Dukcapil setempat," ujarnya.

Namun, saat ini pelayanan rekam e-KTP di Bengkulu, sedikit terhambat, karena puluhan alat rekam e-KTP mengalami kerusakan. Akibatnya, pelayanan rekam e-KTP di beberapa kecamatan di Bengkulu, terhenti.

"Puluhan unit alat rekam e-KTP yang rusak itu, sudah kita kumpulkan dan segera dikirim ke Jakarta untuk diperbaiki, dan perbaikanya tidak memakan waktu lama, sehingga pelayanan rekam e-KTP di Bengkulu kembali berjalan lancar sesuai harapan masyarakat," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon