Putusan MA Langkah Mundur Hasilkan Pemilu Berintegritas

Senin, 17 September 2018 | 10:53 WIB
RW
JS
Penulis: Robertus Wardi | Editor: JAS
Pemilu 2019.
Pemilu 2019. (BeritaSatu Photo)

Jakarta - Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengemukakan pembatalan PKPU yang melarang pencalonan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi oleh Mahkamah Agung sangat disesalkan.

Pembatalan tersebut merupakan suatu langkah mundur dalam upaya memperbaiki kualitas Pemilu. "Kini sedikitnya terdapat 36 Bacaleg mantan terpidana korupsi yang diajukan oleh 13 partai yang berbeda," kata Arif di Jakarta, Senin (17/9).

Ia melihat ‎kondisi itu mencerminkan lemahnya kesadaran partai politik untuk mendukung pemberantasan korupsi dan meningkatkan kualitas Pemilu. Partai politik lebih memedulikan donasi politik dan dukungan suara pemilih, sembari mengabaikan kualitas rekrutmen politik dan pendidikan politik.

Hal serupa juga berlawanan dengan pakta integritas yang telah disepakati Parpol dan penyelenggara Pemilu.

Dalam situasi ini, lanjut Arif, KPU dapat menegaskan ulang aturan yang mewajibkan caleg mantan terpidana korupsi untuk mengumumkan kondisinya tersebut. Selain itu, KPU dapat melakukan terobosan dengan mencantumkan tanda tertentu pada surat suara yang menunjukkan bahwa caleg bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi.

"Pada akhirnya kita membutuhkan kecerdasan politik pemilih demi menghasilkan Pemilu berkualitas. Karena itu, penyelenggara Pemilu dapat bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah atau lembaga pendidikan untuk usaha-usaha pemberdayaan pemilih. Harapannya pemilih cerdas tidak akan memberi peluang bagi terpilihnya caleg tidak kredibel, seperti mantan terpidana korupsi," tutup Arif. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon