Tak Punya E-KTP? Data Kependudukan Bakal Diblokir
Selasa, 18 September 2018 | 16:20 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sekitar 6 juta lebih data penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik (E-KTP) hingga 31 Desember 2018.
Akibatnya, mereka yang datanya diblokir tidak bisa berurusan dengan perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, SIM, dan lain-lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan upaya pemblokiran itu dilakukan karena seseorang yang sudah berusia 23 tahun atau lebih dianggap tidak mempunyai itikad baik mempunyai KTP elektronik.
"Tanggal 31 Desember itu kan masih 100 hari dari sekarang, jadi waktu yang cukup panjang, kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau proaktif," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).
"Jadi kami tetap berharap masyarakat proaktif untuk melakukan perekaman," sambung dia.
Kemendagri menyatakan siap melayani sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum merekam data e-KTP.
Bila ada kendala-kendala dalam perekaman, tutur Zudan, maka masyarakat diminta segara melapor ke Kemendagri.
"Kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT, ke RW, dusun. Kami pastikan akan jemput bola," kata dia.
Hingga saat ini terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu, 6.045.629 adalah penduduk dewasa, adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta lebih penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




