Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bisa Panggil Ratna Sarumpaet
Senin, 8 Oktober 2018 | 19:48 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa pihaknya bisa memanggil tersangka Ratna Sarumpaet untuk mendapatkan informasi komprehensif terkait laporan dari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. Keterangan Ratna Sarumpaet penting untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang dibutuhkan Bawaslu.
"Iya (bisa dipanggil) sesuai dengan kebutuhan yang diterima aduan dan laporan itu hal-hal yang bisa kita lakukan untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantornya, Gedung Bawaslu, Jln MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Senin (8/10).
Sebagaimana diketahui, Prabowo telah dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu pada Kamis (4/10). Prabowo dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan hoax yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Prabowo dan Sandi juga telah dilaporkan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin karena diduga melanggar deklarasi kampanye damai.
Afifuddin mengatakan pihak masih mengkaji laporan yang masuk terkait Prabowo dan timnya. Menurut dia, Bawaslu membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet untuk mendapat informasi-informasi soal dugaan pelanggaran kampanye Prabowo.
"Laporan sedang dikaji tim penanganan pelanggaran yang pasti masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pelaporan tersebut diantaranya keterangan Bu Ratna juga," ungkap dia.
Sampai saat ini, kata Afifuddin, pihaknya belum meregister laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo ini. Pasalnya, masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi pelapor agar syarat formil dan materil laporan terpenuhi.
Afifuddin menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dikaji oleh tim penanganan pelanggaran Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja. Jika syarat materil dan formilnya belum terpenuhi, maka pihak pelapor diberi waktu untuk memperbaiki laporan dalam waktu 3 hari kerja lagi.
"Jadi, totalnya 6 hari kerja sebelum perkara diregister. Setelah diregister, kami mempunyai waktu 12 hari kerja untuk mengkaji dugaan pelanggarannya apa dan mengecek apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," terang dia.
GNR melaporkan Prabowo karena diduga melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf b, c dan e PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Pasal ini menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; (e) mengganggu ketertiban umum.
Afifuddin menilai pelanggaran Pasal 69 PKPU tersebut bisa dikenai sanksi pidana, yakni maksimal penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Namun, pelanggaran atas Pasal 69 tersebut tidak mencantumkan sanksi administrasi pembatalan calon.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




