Meskipun Langgar Aturan, Laporan Iklan Kampanye Jokowi-Amin Dihentikan

Rabu, 7 November 2018 | 22:01 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Ma'ruf Amin dan Joko Widodo.
Ma'ruf Amin dan Joko Widodo. (Antara)

Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) akhirnya memutuskan menghentikan penanganan laporan iklan kampanye Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Harian Media Indonesia pada edisi Rabu, 17 Oktober 2018. Sentra Gakkumdu menilai laporan dugaan kampanye dalam bentuk iklan kampanye di luar jadwal tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Meskipun pendapat hukun Bawaslu bahwa iklan kampanye Jokowi-Amin tersebut melanggar aturan kampanye, namun kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu. Sehingga Gakkumdu memutuskan laporan atas iklan kampanye tersebut dinyatakan dihentikan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers, di Ruang Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Rabu (07/11).

Ratna mengakui adanya perbedaan pendapat di Sentra Gakkumdu di mana Bawaslu menilai iklan kampanye Jokowi-Amin telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye. Sementara kepolisian dan kejaksaan menilai iklan kampanye tersebut tidak memenuhi unsur tidak pidana pemilu.

"Ini disebabkan karena KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota belum membuat keputusan tentang jadwal kampanye di media massa," ungkap dia.

Padahal, kata Ratna, keterangan pihak KPU sebagai ahli dalam laporan tersebut, yang disampaikan ke Bawaslu pada 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018 menyatakan bahwa iklan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia itu merupakan kampanye.

"Bahwa KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun, persoalannya, KPU belum membuat penetapan jadwal kampanye di media massa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu menerima 2 laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu iklan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia. Dua laporan tersebut diregister dengan nomor: 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan
07/LP/PP/RI/00.00/X/2018.

Dalam iklan tersebut termuat sejumlah hal, antara lain:
1. Tulisan "Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia";
2. Tulisan "JOKOWI AMIN INDONESIA MAJU";
3. Terdapat angka "01";
4. Terdapat foto Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin;
5. Terdapat tulisan "Salurkan Donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin. BRI KCP Cut Mutia Menteng, Jakarta"; dan
6. Tulisan "Hotline: 0811220190".

Para pelapor menduga iklan kampanye tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU Pemilu yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres Jokowi-Amin dan TKN Jokowi-Amin.

Pasal 492 UU Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tidak Penuhi Asas Legalitas

Dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Djuhandani menjelaskan, kepolisian beranggapan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu dalam laporan tersebut. Pasalnya, sampai saat ini KPU belum menyampaikan jadwal kegiatan kampanye di media masa sehingga unsurnya belum terpenuhi.

"Aturan yang mengatur pasal itu belum ada sehingga penyidik tidak bisa melakukan penyidikan lebih lanjut dan Kepolisian memberikan rekomendasi kepada Bawaslu dalam arti satu payung di Gakkumdu bahwa untuk penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi. Dan Kepolisian merekomendasikan untuk menghentikan perkara ini," jelas Djuhandani.

Senada dengan itu, Anggota Satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejagung Abdul Rouf mengatakan, dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana, harus ada payung hukum. Menurut Abdul, sejumlah unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu sudah terpenuhi dalam iklan kampanye Jokowi-Amin.

"Namun, salah satu unsur yang diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu adalah jadwal (kampanye di media massa) yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu belum ada. Karena belum ada, maka kami tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pemilu itu," tutur dia.

Dalam menangani laporan ini, kata Abdul, pihaknya tidak bisa berandai-andai, tetapi berpatok pada aturan yang ada. Ketika KPU yang menjadi ahli dalam laporan tersebut mengatakan penetapan jadwal kampanye di media massa belum ada, maka pihaknya tidak bisa melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Berdasarkan asas legalistas, harus ada payung hukumnya dulu, baru ditangani pelanggaran atau kejahatannya. Kalau tidak ada, maka kita tidak bisa tindaklanjuti. Sehingga kami menyimpulkan, perkara yang dilaporkan ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon