Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu oleh KPU, Bawaslu Akan Panggil Kubu OSO

Kamis, 27 Desember 2018 | 20:33 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi Pettalolo. (Antara)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Ketua dan anggota KPU RI. Setelah laporan diregistrasi, Bawaslu akan segera memanggil pelapor untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan itu pertama kami undang pelapor dan saksi pelapor. Ini akan kami minta keterangan soal pokok laporannya apa dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dituduhkan kepada terlapor itu apa? Itu yang mau kami dengarkan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Kamis (27/12).

Selain itu, kata Ratna, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait peristiwa yang diduga ada tindak pidana pemilu yang dilakukan KPU. Ratna menilai, jika dilihat kronologi peristiwa yang dilaporkan, maka laporan kuasa hukum OSO terkait dugaan KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN dan Mahkamah Agung.

Bawaslu, kata Ratna, bakal memanggil KPU sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

"Tergantung proses pemeriksaan. Kami biasanya kan menyelesaikan dulu proses pemeriksaan kepada pelapor dan saksi pelapor. Nah setalah itu baru kami panggil terlapor (KPU)," ungkap dia.

Dalam proses pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor, kata Ratna, pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaaan dalam Sentra Gakkumdu. Ketiga lembaga ini membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk memutuskan apakah tindakan KPU mempunyai unsur pidananya atau tidak.

"(Waktunya) 14 hari kerja dan hari ini hari ketiga. Jadi tanggal 14 Januari paling maksimal ya. Tapi, kalau misal dalam pembuktian itu, lebih cepat, maka kita putuskan lebih awal," katanya.

Jika diputuskan ada unsur pidana pemilu atau memenuhi unsur pidana, kata Ratna maka kasusnya dilanjutkan ke kepolisian. Hal ini diputuskan bersama Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan di Setra Gakkumdu.

"Nah kalau hasil pembahasan kedua itu bersama kepolisian dan kejaksaan tidak memenuhi unsur pidana maka, proses pemeriksaan berhenti di Sentra Gakkumdu. Kalau memenuhi unsur pidananya akan dilanjutkan ke kepolisian. Proses selanjutnya, nanti ada di kepolisian, lalu di jaksa penuntut," katanya.

Sebagaimana diketahui, OSO melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan ini tertanggal 18 Desember 2018 dengan terlapor ketua dan anggota KPU RI.

OSO menduga KPU RI melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan tidak melaksankan surat Bawaslu RI Nomor 0792/K.Bawaslu/HK.08/XII/2018 yang berisikan mewajibkan KPU menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.

KPU diduga melanggar Pasal 518 UU 7/2017 tentang Pemilu karena KPU tidak menjalankan putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut adalah pidana penjara 3 tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon