Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 12 Februari 2019 | 20:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) pada Selasa (12/2). TAIB menduga Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pidana pemilu sama seperti kasus yang dialami oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
"Perbuatan dimaksud (yang dilakukan Ridwan Kamil) adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan/atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustadz Slamet Ma’arif," ujar pelapor dari TAIB Muhajir di Kantor Bawaslu, Jalan MH Sarinah Nomor 14, Menteng, Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Muhajir, Ridwan Kamil patut diduga melakukan kampanye di luar jadwal jadwal yang ditetapkan, yakni melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum yang sejatinya baru bisa dilakukan 21 hari menjelang hari tenang, yakni 23 Maret sampai 14 April 2019. Kampanye tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Makanya, kami melaporkan Ridwan Kamil Selaku Gubernur Jawa Barat yang mana dia juga sekaligus sebagai Dewan Pengarah di tim TKN 01. Kami duga Ridwal Kamil melakukan kampanye di luar jadwal," tandas Muhajir.
Muhajir menjelaskan kampanye tersebut terjadi pada acara peringatan Hari Lahir ke-93 NU dan Hari lahir ke-73 Muslimat NU dan acara tersebut dilangusngkan bersamaan bersamaan dengan Deklarasi Dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar). Berdasarkan rekaman video yang mereka dapatkan, kata Muhajir, diketahui bahwa Ridwan Kamil melakukan kampanye pada acara yang dikategorikan sebagai rapat umum.
"Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir, (Ridwan Kamil) telah menyampaikan orasi Politik, yang pada pokoknya menyatakan: '...Oleh karena itu kalau saya teriak Garut... teriak juara.... Saya teriak Jabar... teriak juara... Saya teriak 01... teriak juara...!!,'yang mana ajakan Sdr. Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir. Selanjutnya atas perbuatan Sdr. Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," jelas Muhajir.
TAIB menduga Ridwan Kamil melanggar Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. TAIB menyerahkan barang bukti berupa video dan screenshot berita-berita dari media online.
"Kami harapkan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami untuk memeriksa Saudara Ridwan Kamil," pungkas Muhajir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




