Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Intan Fauzi Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:23 WIB
AM
B
Penulis: Alexander Madji | Editor: B1
Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi.
Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi. (ist)

Bekasi, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jabar VI, Intan Fauzi, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu.

Hal itu diputuskan seusai Bawaslu Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Senin (25/3/2019) lalu.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto, Rabu (27/3/2019) mengatakan, keputusan menghentikan kasus tersebut sudah sesuai dengan Perwal Bawaslu Nomor 31 tentang Penanganan Dugaan Pidana Pemilu dimana Bawaslu sudah melakukan pembahasan secara detail.

"Yang pertama itu, kita menentukan syarat formil dan materil jika itu terpenuhi masuk tahap penyelidikan," kata Tomy Suswanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Keputusan penghentian kasus ini, kata Tomy Suswanto, diputuskan setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari kerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Dan, dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu. Demikian juga dengan barang bukti yang disajikan tidak mengandung unsur kampanye.

"Sudah melakukan turun ke lapangan dalam proses penyelidikan dan kita sudah mengundang pihak terkait baik itu terlapor, saksi dan juga penemu. Kita juga mengundang Intan untuk mengklarifikasi apa itu terjadi atau tidak, itu sudah kita lakukan semua," jelas Tomy Suswanto.

Setelah melakukan proses penyelidikan, Bawaslu Kota Bekasi juga sudah melangkah ke tahap dua yaitu menentukan dari proses penyelidikan jika memenuhi unsur pidana pemilu maka dilimpahkan ke penyelidikan. "Mengingat unsur pidana pemilu tidak terpenuhi, maka harus di hentikan karena unsur pidana pemilu tersebut tidak terpenuhi," terang Tomy Suswanto.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon