Polri Terima 554 Laporan Pelanggaran Kampanye

Jumat, 5 April 2019 | 23:29 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Para pemuda bersama Bawaslu Manggarai sosialisasi cegah politik uang di Ruteng, Minggu (31/3/2019).
Para pemuda bersama Bawaslu Manggarai sosialisasi cegah politik uang di Ruteng, Minggu (31/3/2019). (beritasatu.com/Willy Grasias)

Jakarta, Beritasatu.com - Karobinopsnal Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Nico Afinta mengatakan pihaknya
hingga hari ini telah menerima 554 laporan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 dari seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, kata Nico, sebanyak 422 laporan tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran Pemilu 2019.

"Sampai hari ini Jumat 5 April 2019, ada 554 yang masuk di seluruh Indoensia. Dari 554 itu diteliti oleh kami di Sentra Gakkumdu, ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu," ujar Nico dalam diskusi 'Mengawal Integritas Pemilu' di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Kemudian, kata Nico, 132 laporan yang dikategorikan tindak pidana Pemilu dan yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya 104 kasus. "Lalu, 20 perkara tidak bisa dilanjutkan, artinya SP3. Dan 8 perkara masih proses penyidikan," ungkap dia.

Nico menuturkan mayoritas jenis pelanggaran kampanye yang masuk ke Bareskrim Polri adalah jenis money politic atau politik uang. Sebagian lainnya adalah kampanye di tempat yang dilarang dan di luar jadwal.

"Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan APK (alat peraga kampanye), mengadu domba, dan mengacaukan jalannya kampanye," beber Nico.

Terkait pelanggaran dana kampanye, Nico mengatakan bahwa pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut. Meski begitu, Bareskrim Polri juga siap menerima laporan tersebut.

"Tetep mekanismenya sama melalui mekanisme Sentra Gakkumdu. Di situ ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ, tentunya nanti PPATK bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami, dan kejaksaan," pungkas Nico.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon