Bawaslu Telah Proses 7.132 Pelanggaran Pemilu Sejak Masa Kampanye

Selasa, 23 April 2019 | 11:49 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu mengaku telah memeroses sebanyak 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye 2019 hingga Senin, (22/4/2019) kemarin. Laporan tersebut merupakan laporan yang sudah diregister dan telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Kami sebenarnya menerima 7.832 dugaan pelanggaran pemilu dengan rincian 903 dalam bentuk laporan dan 6.929 dalam bentuk temuan Bawaslu. Namun yang teregister dan diproses 7.132 laporan dan temuan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Mochammad Afifuddin mengatakan, dari 7.132 laporan sebanyak 5.167 merupakan pelanggaran administrasi, 343 merupakan pelanggaran pidana, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 724 bukan merupakan kategori pelanggaran, dan 88 pelanggaran masih dalam proses.

"Dari 343 pelanggaran pidana, sudah ada 100 putusan dengan rincian 77 putusan inkrah dan 23 putusan banding atau proses," ungkap Mochammad Afifuddin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon