ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebar Konten Porno,Mahasiswa Waria Asal Sulsel Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 31 Maret 2023 | 16:25 WIB
FA
R
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: RZL
Mahasiswa waria berinsial IK alias SS (24), diduga sengaja datang ke Balikpapan untuk mengais rezeki sebagai pekerja seks komersial versi waria
Mahasiswa waria berinsial IK alias SS (24), diduga sengaja datang ke Balikpapan untuk mengais rezeki sebagai pekerja seks komersial versi waria (Beritasatu.com/Fuad Iqbal)

Balikpapan, Beritasatu.com - Seorang mahasiswa waria asal Sulawesi Selatan, ditangkap Polda Kaltim lantaran nekat menyebarkan konten video asusila di media sosial Twitter untuk menjaring pelanggan. Mahasiswa waria berinisial IK alias SS (24) itu, diduga sengaja datang ke Balikpapan untuk mengais rejeki sebagai pekerja seks komersial versi waria.

IK alias SS itu nekat mengunggah konten video asusila yang sengaja ia rekam saat sedang melayani pelanggannya. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pelaku berinisial IK alias SS itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran atau pendistribusian konten berbau porno atau asusila di media sosial Twitter.

Tersangka IK alias SS itu ditangkap polisi di salah satu kamar kos di kawasan Jalan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku ini berinisial IK alias SS berusia sekitar 24 tahun. Pekerjaan pelajar atau mahasiswa, dengan asal Sulawesi Selatan. Jadi yang bersangkutan ini indekos dan kita amankan di kos tersebut," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Suteja kepada awak media, Jumat siang (31/3/2023).

Menurutnya, tersangka IK alias SS itu menekuni profesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online di aplikasi chatting Michat. Kemudian, tersangka juga diduga sengaja membuat, mengunggah, dan menyebarkan video konten asusila untuk memikat calon pelanggannya.

"Jadi si tersangka ini bisa dikatakan sebagai penjaja seks versi waria. Jadi pada saat dia melakukan hal tersebut dengan laki-laki, direkam dengan maksud dia upload untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak atau pun pelanggan lain," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IK alias SS itu pun kini terpaksa harus merayakan lebaran di balik jeruji besi tahanan Mapolda Kaltim, lantaran dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Heboh Kontes Waria di Pekanbaru, Polisi Periksa Penyelenggara Acara

Heboh Kontes Waria di Pekanbaru, Polisi Periksa Penyelenggara Acara

NUSANTARA
Curi Anting Emas Bocah, Pengamen Waria Dihajar Warga di Jakut

Curi Anting Emas Bocah, Pengamen Waria Dihajar Warga di Jakut

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT