ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mengaku Debt Collector, 4 Preman di Banjarmasin Rampas Motor Warga

Minggu, 3 September 2023 | 05:05 WIB
FA
FS
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: FFS
Suasana penangkapan komplotan perampas motor bermodus debt collector di salah satu rumah di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Suasana penangkapan komplotan perampas motor bermodus debt collector di salah satu rumah di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah)

Banjarmasin, Beritasatu.com - Sebanyak empat pria di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan merampas dua motor warga dengan mengaku sebagai debt collector. Keempat pria yang diduga preman itu pun dibekuk Satreskrim Polres Banjarmasin saat tertidur lelap di dua tempat persembunyian mereka di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, menerangkan saat beraksi, komplotan pria berbadan kekar itu, menggunakan modus yang sama, yakni mengaku sebagai debt kolector atau penagih utang kepada para korbannya. Kemudian, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, komplotan itu lantas menjualnya kembali ke pasar loak.

"Modusnya saja, yang pasti modusnya ini mirip, di mana para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban. Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak," kata Thomas, Sabtu (2/9/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sejauh ini baru ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polresta Banjarmasin. Namun, Thomas tak menampik, ada dugaan komplotan itu telah beraksi cukup lama dengan jumlah korban lebih dari dua orang.

Untuk itu, Polres Banjarmasin terus mendalami kasus ini. Sedangkan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sementara kalau untuk LP kan dua ini, LP-nya dua sampai saat ini. Masih kita dalami ada berapa sih sebetulnya pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa. Namun demikian, terkait dua LP tersebut sudah disidik. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Respons Pemkot Banjarmasin Soal Anggaran Susu dan Buah Rp 229 Juta

Respons Pemkot Banjarmasin Soal Anggaran Susu dan Buah Rp 229 Juta

NUSANTARA
Haul Guru Zuhdi Bakal Dihadiri 1 Juta Jemaah, Polisi Siap Pengamanan

Haul Guru Zuhdi Bakal Dihadiri 1 Juta Jemaah, Polisi Siap Pengamanan

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon