ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puluhan APK Caleg di Kota Semarang Ditertibkan karena Melanggar Aturan

Rabu, 8 November 2023 | 23:21 WIB
WW
MF
Penulis: Widy Wicaksono | Editor: DIN
Sekitar 60 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang, Rabu, 8 November 2023.
Sekitar 60 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang, Rabu, 8 November 2023. (Beritasatu.com/Widy Wicaksono)

Semarang, Beritasatu.com - Sekitar 60 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang. Penertiban APK ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, menjelaskan petugas menertibkan puluhan APK yang banyak tersebar di Kawasan Kecamatan Gayamsari pada Rabu (8/11). Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Reklame, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 65 Tahun 2018.

APK yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, dan poster berukuran kecil milik Caleg. Selain APK, petugas juga menertibkan spanduk komersil, meskipun Marthen mengakui bahwa yang terbanyak adalah APK.

ADVERTISEMENT

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat dan pemangku wilayah setempat. APK yang ditertibkan sebagian besar tidak memiliki izin, bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang, mengganggu aktivitas masyarakat.

"Penertiban ini dimulai berdasarkan permintaan Camat Gayamsari, yang kemudian didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu. Kami menyisir dan menertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu. Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Pemasangan dengan rangka bambu yang mengganggu ketertiban umum tidak diizinkan," ujarnya.

Marthen menegaskan Satpol PP akan tetap mengambil sikap tegas dalam penertiban, dan penertiban serupa akan terus berlanjut. Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang akan dilakukan, mengingat adanya temuan APK yang dipasang di tempat terlarang dan melanggar aturan.

"Kami mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu agar tidak memasang APK di daerah terlarang, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan pendidikan, dan rumah ibadah," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon