ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu Soroti Pemasangan Display Caleg di Hari Jadi Ke-730 Tuban

Jumat, 10 November 2023 | 06:13 WIB
S
MF
Penulis: Suwanto | Editor: DIN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono saat menghadiri deklarasi pemilu damai di Makodim Tuban, Kamis, 9 November 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono saat menghadiri deklarasi pemilu damai di Makodim Tuban, Kamis, 9 November 2023. (Beritasatu.com/Suwanto Memet)

Tuban, Beritasatu.com – Momentum hari jadi ke-730 Kabupaten Tuban menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban. Pasalnya, pada momen tersebut rawan disalahgunakan oleh para peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) 2024 untuk ajang kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, menegaskan, untuk saat ini belum waktunya kampanye, sehingga harus lebih teliti ketika ada iklan hari jadi Tuban dari para caleg.

"Kami mengimbau agar dalam penayangan ucapan hari jadi Tuban memperhatikan muatan materi bagi caleg atau parpol yang akan memasang,” ungkap Sudarsono, Kamis (9/11/2023).

ADVERTISEMENT

Pria yang akrab disapa Nonok itu meminta kepada semua peserta pemilu ketika memasang display ucapan hari jadi Tuban tidak ada yang mengandung unsur citra diri, yakni memuat foto atau logo dan nomor urut caleg.

"Selain itu tidak ada unsur kampanye dan ajakan untuk memilih ke salah satu calon. Ajakan memilih yang dimaksud seperti ada tanda coblos, serta materi ajakan lainnya," tegasnya.

Bawaslu juga mengimbau agar para peserta pemilu maupun bacaleg bisa menaati aturan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Hal itu diambil karena partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi seluruh tahapan pemilu adalah salah satu persyaratan terlaksananya Pemilu 2024.

"Kami meminta agar masyarakat juga melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Tuban," pungkas Nonok.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon