ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda NTB Akhirnya Tahan 2 Perwira Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi

Senin, 7 Juli 2025 | 18:48 WIB
MA
SM
Penulis: Muhammad Awaludin | Editor: SMR
Polisi memperlihatkan foto saat penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Polda NTB, Senin (7/7/2025).
Polisi memperlihatkan foto saat penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Polda NTB, Senin (7/7/2025). (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

Mataram, Beritasatu.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menahan dua perwira tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi setelah ramai dikritik oleh publik. Kedua tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Sucandra (HC) ditahan dalam sel berbeda.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan surat perintah penahanan (SPH) nomor 81 dan 82 untuk keduanya diterbitkan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan merampungkan sejumlah proses penyidikan mendalam.

“Penahanannya selama 21 hari ke depan, dan nanti mungkin berkas ini masih ada perbaikan yang akan kami lakukan, sehingga bisa saja diperpanjang," ujar Catur dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

Catur menegaskan proses penahanan kedua tersangka dilakukan bukan karena ada tekanan publik atau desakan dari media sosial, melainkan merupakan bagian dari strategi penyidikan yang telah disusun sejak awal.

"Intinya kami sudah melakukan berbagai pertimbangan dan strategi penyelidikan, yang tentu saja tidak bisa semuanya kami sampaikan ke media. Ini murni langkah hukum dan profesionalisme kami," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, AKBP Rifa’i menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan dengan standar keamanan yang ketat. Untuk menghindari potensi gangguan baik secara fisik maupun psikologis, keduanya ditahan secara terpisah di sel khusus lantai dua dengan sistem one man one cell.

"Kompol IMY kita tempatkan di sel empat, sementara Ipda HC di sel lima. Keduanya tidak berada dalam satu sel. Tujuannya, adalah untuk menjamin keamanan, bukan hanya dari sisi potensi kaburnya tahanan, tetapi juga kesehatan serta pemenuhan seluruh hak hukum mereka," terang Rifa’i.

Rifa’i berharap penahanan kedua tersangka dapat mempercepat proses penyidikan dan memperkuat koordinasi antara penyidik dan Direktorat Tahti Polda NTB.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

NUSANTARA
Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipecat dari Polri

Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipecat dari Polri

NUSANTARA
Tok! Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Polri

Tok! Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Polri

NASIONAL
2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

NUSANTARA
LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

NUSANTARA
Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon