5 Sosok Juri dan MC LCC 4 Pilar MPR di Kalbar yang Dinonaktifkan
Rabu, 13 Mei 2026 | 08:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara atau master of ceremony (MC) dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Keputusan tersebut diambil setelah muncul polemik terkait penilaian jawaban peserta yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar itu memicu perhatian luas masyarakat.
MPR RI pun menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda harus mengedepankan nilai sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.
“MPR RI memahami bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk LCC Empat Pilar, harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif,” demikian pernyataan MPR, dikutip Rabu (13/5/2026).
Selain mengambil langkah penonaktifan terhadap dewan juri dan MC, MPR juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan perlombaan.
MPR Nonaktifkan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar
MPR menjelaskan keputusan menonaktifkan dewan juri dan MC dilakukan oleh panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI setelah muncul sorotan publik mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi perlombaan.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR dalam akun Instagram resminya.
Tidak hanya itu, MPR RI juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis perlombaan. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, hingga tata kelola keberatan dalam kompetisi.
“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” lanjut pernyataan tersebut.
Daftar Juri dan MC LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
Di tengah polemik LCC Empat Pilar tersebut, publik kemudian menyoroti identitas para juri dan MC-nya. Berikut profil singkat lima sosok yang terlibat dalam kegiatan tersebut:
1. Indri Wahyuni
Indri Wahyuni dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan MPR RI. Kariernya di Sekretariat Jenderal MPR RI terbilang panjang dengan sejumlah posisi strategis yang pernah diemban.
Sampai tahun 2022, Indri Wahyuni menjabat sebagai kepala bagian pada Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI. Setelah itu, ia dipercaya mengisi posisi kepala bagian Biro Umum pada periode 2023 hingga 2024.
Memasuki tahun 2025 hingga sekarang, Indri kembali mendapatkan amanah sebagai kepala bagian Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sebagai pejabat negara di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Indri Wahyuni juga telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 pada 27 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, total kekayaannya tercatat mencapai Rp 3.986.628.752 setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp 998.371.248.
Aset terbesar yang dimilikinya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,35 miliar. Properti tersebut terdiri atas dua aset di Kota Palembang, Sumatera Selatan, yakni tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi senilai Rp 3,5 miliar serta properti seluas 436 meter persegi dengan nilai Rp 850 juta.
Selain aset properti, Indri Wahyuni juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 525 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 110 juta.
2. Dra Triyatni
Dra Triyatni memiliki pengalaman panjang di bidang pengelolaan keuangan, perbendaharaan, dan perencanaan anggaran di lingkungan lembaga negara.
Hingga tahun 2019, ia menjabat sebagai kepala bagian perbendaharaan Sekretariat Jenderal MPR RI. Pengalaman tersebut kemudian membawanya dipercaya menempati posisi kepala bagian Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal MPR RI sampai tahun 2021.
Kariernya terus meningkat hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal MPR RI, posisi yang masih diembannya sampai sekarang.
Sebagai pejabat negara, Dra Triyatni juga tercatat telah menyampaikan LHKPN secara periodik untuk tahun pelaporan 2024 pada 4 Februari 2025.
Sebagian besar harta kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 2.793.094.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Salah satu aset dengan nilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi dan bangunan 96 meter persegi di Kota Tangerang Selatan dengan nilai Rp 1.860.100.000.
Selain properti, Triyatni juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 50.115.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.138.868.309.
Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Dra Triyatni mencapai Rp 4.982.077.309 dan tidak tercatat memiliki hutang.
3. Dyastasita Widya Budi
Dyastasita Widya Budi merupakan pejabat birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang telah menempati berbagai jabatan penting.
Sampai tahun 2018, Dyastasita Widya Budi menjabat sebagai kepala bagian Sekretariat Ketua Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kariernya kemudian meningkat pada 2019 ketika dipercaya menjadi kepala Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada periode 2020 hingga 2022, ia kembali dipercaya memimpin sebagai kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selanjutnya, pada 2023 hingga 2024, Dyastasita menjabat sebagai kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Sekretariat Jenderal MPR RI.
Memasuki tahun 2025 hingga sekarang, ia dipercaya mengemban jabatan kepala Biro Pengkajian Konstitusi.
Sebagai pejabat negara, Dyastasita Widya Budi juga tercatat telah menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 pada 26 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, aset terbesar yang dimilikinya berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 697.120.000 yang berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Salah satu aset utamanya berupa tanah dan bangunan seluas 209 meter persegi dan bangunan 58 meter persegi di Jakarta Pusat dengan nilai Rp 365.544.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Selain itu, ia juga memiliki properti lain di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Dyastasita turut melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 1.675.031.
Secara keseluruhan, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 581.220.940 setelah dikurangi hutang senilai Rp 117.574.091.
4. Shindy Luthfiana
Shindy Luthfiana dikenal sebagai pembawa acara profesional yang kerap memandu berbagai kegiatan.
Namun setelah polemik LCC Empat Pilar Kalbar viral di media sosial, akun Instagram miliknya diketahui tidak lagi dapat ditemukan.
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com melalui platform Thread yang dibagikan warganet, Shindy diketahui memiliki akun Instagram @shindy_lutfiana.mc dan @shindy_mcwedding.
Meski demikian, hingga berita tersebut diturunkan, kedua akun media sosial tersebut sudah tidak dapat ditemukan.
5. Said Akmad
Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai sosok Said Akmad. Namun, ia disebut sebagai seseorang yang berprofesi sebagai MC dalam berbagai acara.
Namanya turut menjadi perhatian publik setelah polemik pelaksanaan LCC Empat Pilar 2026 tingkat Kalimantan Barat mencuat di media sosial.
Polemik dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar 2026 di Kalimantan Barat kini menjadi bahan evaluasi serius bagi MPR RI. Langkah penonaktifan juri dan MC menunjukkan respons lembaga terhadap sorotan publik mengenai transparansi dan objektivitas perlombaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




