Kecelakaan, 1 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia
Senin, 14 November 2022 | 11:49 WIB
"Hingga sekitar 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," jelas Whisnu Hermawan.
Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana. Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




