ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kecelakaan, 1 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Senin, 14 November 2022 | 11:49 WIB
SW
SL
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: LES
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri.
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri. (Mabes Polri)

"Hingga sekitar 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," jelas Whisnu Hermawan.

Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana. Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.



 

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon