ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kajari Tolitoli Bantah Peras Rp 1 Miliar, Kejati Sulteng Klarifikasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 20:18 WIB
RN
JS
Penulis: Rahmad Nur | Editor: JAS
Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Kejaksaan Negeri Tolitoli. (Beritasatu.com/Rahmad Nur)

Tolitoli, Beritasatu.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, Albertinus P Napitupulu membantah keras tudingan dirinya meminta uang Rp 1 miliar dari seorang kontraktor yang tengah berperkara. Tudingan itu sebelumnya dilontarkan oleh Benny Chandra, direktur PT Megah Mandiri Makmur, melalui kuasa hukumnya dari LBH Sulawesi Tengah.

“Tidak pernah ada permintaan uang seperti yang dituduhkan. Proses hukum ini murni penegakan hukum dan kami pastikan berjalan sesuai aturan,” tegas Albertinus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Kajari Tolitoli juga meminta publik melihat langsung kondisi proyek Pasar Rakyat Galumpang, Kecamatan Dakopamean, yang menjadi objek perkara. Proyek bernilai Rp 5,6 miliar yang didanai APBD Tolitoli tahun 2016 itu terbengkalai meski dinyatakan rampung 100%.

ADVERTISEMENT

Albertinus menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi dalam proses penyidikan perkara tersebut. “Sesuai perhitungan ahli dari Inspektorat Tolitoli, proyek itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 669 juta,” ujarnya.

Ia juga menanggapi soal bukti percakapan yang disebut-sebut dimiliki LBH Sulteng. “Kalau memang ada rekaman WhatsApp seperti yang diklaim, silakan ditunjukkan. Saya pastikan tuduhan itu tidak benar,” tambahnya.

Menanggapi polemik ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum, Laode Abdul Sopian, menyatakan telah mengambil langkah klarifikasi. “Kejati telah menyikapi pemberitaan terkait Kajari Tolitoli dan saat ini klarifikasi sedang berlangsung terhadap pihak-pihak terkait,” ungkapnya. Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, LBH Sulteng dalam konferensi pers mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap klien mereka, Benny Chandra. LBH menyebut tekanan kepada Benny tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Direktur LBH Sulteng, Juliner Aditia Warman, menyebut pihaknya mengantongi rekaman percakapan, kronologi tekanan, dan peran mediator yang diduga dekat dengan pihak kejaksaan. Bahkan, dalam salah satu rekaman, Benny diminta melunasi utang pribadi kepada mantan Kepala Kejati Sulteng, Sampe Tuah, tanpa dasar hukum jelas.

“Pemanggilan sebagai saksi pun dilakukan tidak prosedural, bukan melalui surat resmi, tetapi lewat ketua RT hingga istri seorang mediator,” kata Juliner.

LBH mendesak Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan segera turun tangan, serta meminta perlindungan hukum bagi Benny. “Penegakan hukum tak boleh menjadi alat intimidasi terhadap warga sipil,” tegas Juliner.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi tambahan dari pihak Kejati Sulteng dan Kejari Tolitoli.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Praperadilan Ditolak, Benni Chandra Sah Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Praperadilan Ditolak, Benni Chandra Sah Jadi Tersangka Korupsi Pasar

NUSANTARA
Mantan Ketua Hanura Tolitoli Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua Hanura Tolitoli Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana Hibah

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT