ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BGN Tutup Sementara SPPG di Lebak karena Menu MBG Tak Sesuai

Jumat, 6 Maret 2026 | 20:19 WIB
B
HK
Penulis: Budiman | Editor: HYK
Menu MBG tak sesuai standar, BGN menutup sementara SPPG di Gunungkencana, Lebak. Operasional diskors satu minggu setelah mendapat SP1.
Menu MBG tak sesuai standar, BGN menutup sementara SPPG di Gunungkencana, Lebak. Operasional diskors satu minggu setelah mendapat SP1. (Beritasatu.com/Budiman)

Rangkasbitung, Beritasatu.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) di Kabupaten Lebak, yakni SPPG SBY Gunung Kencana Sukanegara. Penutupan dilakukan setelah SPPG tersebut terbukti menyajikan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai standar.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian menu yang disajikan kepada penerima manfaat.

“Dari penilaian BGN, menu yang disajikan dinilai kurang sesuai standar. Karena itu langsung diberikan Surat Peringatan 1 (SP1),” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, SPPG yang mendapat sanksi berada di Kecamatan Gunungkencana, tepatnya di Desa Sukanegara, dengan nama SPPG Sukanegara Gunungkencana.

ADVERTISEMENT

“SPPG Sukanegara Gunungkencana itu langsung mendapat atensi dari BGN,” katanya.

Menurut Asep, surat peringatan tersebut dikeluarkan langsung oleh BGN pusat. Ia mengaku pihaknya tidak menerima laporan awal sebelum sanksi dijatuhkan.

“Langsung dari BGN pusat. Awalnya kami belum sempat memonitor, tiba-tiba turun surat peringatan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari SP1, operasional SPPG tersebut dihentikan sementara selama satu minggu. Penghentian ini bersifat sementara dan bukan penutupan permanen.

“Minggu ini operasional diskors selama satu minggu. Jika pihak SPPG membuat surat komitmen dan pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, maka penghentian operasional bisa dicabut,” tutur Asep.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran serupa, sanksi akan ditingkatkan menjadi SP2. Jika masih tidak ada perbaikan, sanksi dapat berlanjut hingga SP3 atau bahkan pemutusan kontrak kerja sama.

“Kalau terulang lagi dan tidak ada perbaikan, bisa turun SP2. Kalau masih juga tidak sesuai, bisa sampai SP3 atau pemutusan kontrak,” tegasnya.

Asep menilai kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala SPPG, mitra, maupun yayasan pelaksana program MBG agar benar-benar mematuhi standar menu yang telah ditetapkan BGN.

Menurutnya, komitmen seluruh pengelola sangat diperlukan untuk menjaga kualitas dan standar gizi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

“Ini menjadi pengingat bagi semua kepala SPPG dan mitra agar menyajikan menu sesuai standar BGN,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

5 Dapur MBG di Lebak Berhenti Operasi, Diduga Dana Belum Cair

5 Dapur MBG di Lebak Berhenti Operasi, Diduga Dana Belum Cair

BANTEN
BGN Lebak Ungkap Baru 60 Persen SPPG Miliki IPAL Sesuai Standar

BGN Lebak Ungkap Baru 60 Persen SPPG Miliki IPAL Sesuai Standar

BANTEN
MBG Lebak Disorot, BGN Benahi Porsi dan Harga

MBG Lebak Disorot, BGN Benahi Porsi dan Harga

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon