ASDP Prediksi Puncak Mudik Merak-Bakauheni Terjadi 18-19 Maret 2026
Senin, 16 Maret 2026 | 18:04 WIB
Cilegon, Beritasatu.com - PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada lintasan Merak–Bakauheni akan terjadi pada 18 hingga 19 Maret 2026. Lonjakan penumpang diperkirakan meningkat pada malam hari setelah masyarakat berbuka puasa.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo, mengatakan pola perjalanan pemudik pada tahun ini masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak masyarakat memilih melakukan perjalanan pada malam hari.
“Jadi prediksi kami untuk puncak arus mudik berada pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 19 untuk wilayah Jawa-Sumatera,” ujar Heru kepada awak media di Dermaga Eksekutif 6 Pelabuhan Merak, Cilegon, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan hingga siang hari kondisi di area parkir Pelabuhan Merak masih relatif lengang. Namun berdasarkan pengalaman pada periode mudik sebelumnya, lonjakan kendaraan biasanya terjadi pada malam hari.
“Kalau kita lihat memang pola pergerakan masyarakat masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita lihat parkiran di Merak hari ini sangat kosong sekali,” ujarnya.
Menurut Heru, peningkatan jumlah kendaraan dan penumpang biasanya mulai terlihat setelah waktu berbuka puasa hingga menjelang subuh.
“Biasanya masyarakat mulai melakukan perjalanan itu setelah magrib sampai dengan subuh baru terjadi peningkatan. Kalau siang ini kita lihat sendiri di parkiran Merak terjadi kekosongan dan kemungkinan nanti akan terjadi kenaikan setelah mereka berbuka puasa sampai dengan subuh,” tambahnya.
Selain mengatur arus kendaraan, ASDP juga menerapkan kebijakan tarif tunggal untuk penyeberangan Merak-Bakauheni selama periode Lebaran 2026. Dengan kebijakan tersebut, seluruh tiket menggunakan tarif reguler tanpa adanya kelas eksekutif.
“Semua tiket kami samakan menjadi tarif reguler atau harga terendah. Jadi tidak ada lagi tiket eksekutif,” jelasnya.
Adapun rincian tarif tunggal yang berlaku di lintasan Merak-Bakauheni yaitu penumpang pejalan kaki sebesar Rp 22.700, sepeda motor Rp 62.100, dan kendaraan pribadi atau mobil sebesar Rp 481.800.
Penumpang yang telah membeli tiket nantinya akan diarahkan oleh petugas pelabuhan ke kapal yang tersedia tanpa memilih jenis kapal tertentu.
“Penumpang yang sudah sampai di pelabuhan nanti akan diatur oleh petugas dan didistribusikan ke kapal yang tersedia,” tandas Heru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




