ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Surya Paloh Akui Elektabilitas Nasdem dan Anies Bakal Terganggu Akibat Kasus Johnny Plate

Rabu, 17 Mei 2023 | 21:25 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, didampingi sejumlah pengurus Partai Nasdem, memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, didampingi sejumlah pengurus Partai Nasdem, memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Nasdem Johnny G Plate bakal berdampak pada elektabilitas Nasdem dan pencapresan Anies Baswedan. Pasalnya, kasus Johnny Plate memberikan persepsi negatif terhadap Partai Nasdem yang sudah mengusung Anies Baswedan sebagai Capres 2024.

"Pengaruh pasti ada," ujar Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengungkapkan, institusi partai politik dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik. Menurut dia, kedua hal tersebut menentukan karena jika persepsi publik negatif, maka elektoral partai akan turun.

ADVERTISEMENT

"Barangkali teman-teman wartawan mempunyai opini Nasdem itu udah-lah memang partainya itu enggak ada artinya itu, lemah itu, salah itu, memang enggak perlu kita dukung itu, rusak elektoralnya. Jadi, tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik," tandas dia.

Menurut Surya Paloh, peran pers sangat penting dalam membangun persepsi publik. Karena itu, dia berharap pers tetap bebas dan independen dalam memberitakan sesuatu termasuk kasus Johnny Plate.

"Itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas dan tetap mempunyai rasa tanggung jawab pada profesionalisme dan etik yang kita miliki," pungkas Surya Paloh.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon