Johnny G Plate Jadi Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Tetap Solid
Kamis, 18 Mei 2023 | 15:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu turut prihatin dengan penetapan status tersangka Menkominfo sekaligus Sekjen DPP Nasdem Johnny G Plate. Syaikhu menegaskan, kasus Johnny Plate tidak akan mengganggu soliditas Koalisi Perubahan yang sudah digagas Partai Nasdem, PKS dan Demokrat.
"Insya Allah Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon presiden Anies Baswedan," ujar Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Menurut Syaikhu, agenda-agenda Koalisi Perubahan akan terus berjalan setelah deklarasi bersama untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
"Agenda Koalisi Perubahan dengan mengusung capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan. Kita mendoakan agar Partai Nasdem bisa melalui ujian dan cobaan yang tengah terjadi, Partai Nasdem bisa melalui ujian ini dengan proses internal yang baik," ungkap Syaikhu.
Di sisi lain, Syaikhu turut memuji sikap negarawan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai Nasdem," pungkas Syaikhu.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Bakti Kemenkominfo. Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kemenkominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




