Pengamat Nilai DKPP Tak Bisa Ubah Penetapan Gibran sebagai Cawapres
Minggu, 24 Desember 2023 | 15:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Radian Syam menegaskan, penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 oleh KPU sudah sah dan tidak bisa diubah oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Radian, keputusan KPU sudah sah karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang membolehkan calon berusia di bawah 40 tahun, tetapi pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
"Tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam memproses pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres 2024. Dari kerangka perspektif hukum yang konkrit, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU. Jjustru jika tidak dilaksanakan, berpotensi melanggar konstitusi negara kita," ujar Radian, Minggu (24/12/2023).
Bahkan, kata Radian, jika KPU tidak menjalankan putusan MK, maka KPU dapat diduga melanggar etik dan bisa diadukan ke DKPP karena tidak profesional. KPU juga telah bekerja sesuai prosedur karena saat tahapan pendaftaran peserta pemilu, KPU hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju dalam Pilpres 2024 sesuai putusan MK.
"Putusan DKPP tidak merubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu," pungkas Radian Syam yang juga Direktur Eksekutif Indigo Network.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan tidak ada pelanggaran etik apa pun yang dilakukan para komisionerKPU dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Diketahui, DKPP mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU yang dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, PH Haryanto, dan Rumondang Damanik pada Jumat (22/12/2023) lalu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah mengatakan bahwa penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasyim juga menegaskan tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan capres-cawapres atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menyatakan tindakan KPU tidak cermat dan tidak profesional dalam memproses pencalonan Prabowo-Gibran tidak berdasar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




